Hukum suntik dan infus disaat Puasa Ramadhan

Hukum suntik dan infus disaat Puasa Ramadhan – Sehat adalah salah satu nikmat Allah yang terbesar bagi setiap hamba. Orang yang hati, pikiran, dan badannya sehat akan mengalami banyak kemudahan dalam hidup sekalipun berada dalam kondisi yang tidak berkecukupan di mata orang lain. Meskipun demikian, sehat adalah salah satu nikmat yang banyak disepelekan oleh hamba-Nya. Rasulallah saw bersabda:

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata; Rasulallah saw bersabda: ‘Ada dua nikmat yang banyak membuat manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu luang’ (H.R. al-Bukhari no 6412).

Jika dikaitkan dengan ibadah puasa Ramadhan, orang beriman tentu akan merasa sedih jika tidak dapat melaksanakan puasa secara maksimal sampai penghujung bulan. Sebab memang Ramadhan adalah momen langka dalam hidup mengingat manusia tidak ada yang tahu tentang batas umurnya.

Namun bagaimana jika ada orang yang sakit yang mendapat suntikan dan atau infuse ketika puasa? Apakah puasanya tetap sah atau wajib mengqadla di hari yang lain ? berikut paparan singkatnya.

Sebelum kita lanjut… bagi anda yang belum subscribe, jangan lupa untuk subscribe chanel Guru Hikmah ini, “Klik Tombol Subscribe Dibawah Video ini” Kemudian Klik Tombol “Lonceng” Agar anda selalu mendapatkan video terbaru dari kami

Berkaitan dengan suntik dan infus ketika puasa, terdapat dua kondisi yang menyertainya akan kami bahas dalam video kali ini:

Pertama, suntikan yang tidak memberi efek seperti makanan atau minuman (التغذية)

maka tidak membatalkan puasa baik dimasukkan melalui kulit, otot, atau urat nadi/vena. Sebab suntikan seperti ini tidak dapat dimaknai sebagai makan dan minum sehingga puasa tetap sah dan tidak ada kewajiban qadla di hari yang lain.

Kedua, suntik atau infus yang menimbulkan efek seperti makan dan minum,

menguatkan tubuh, dan memungkinkan manusia untuk tidak makan dan atau minum selama beberapa. Suntik atau infus model seperti ini adalah membatalkan puasa sebab dapat dimaknai senagai makan dan minum.

Oleh karena itu, tidak boleh melakukannya seperti infus, suntik vitamin, hormon, dan sejenisnya- di siang hari saat puasa Ramadhan kecuali karena ada keadaan darurat. Dan orang yang melakukannya wajib mengganti puasa di hari yang lain.

Berkaitan dengan suntik dan infus, baik dilakukan di kulit, otot, atau nadi, syaikh Bin Baz menyatakan bahwa puasa orang yang melakukan suntik di siang hari adalah sah sebab tidak dapat disamakan dengan makan dan minum.

Adapun jika ia bermaksud mengqadla puasanya, maka hal itu lebih baik. Dan mengakhirkan suntikan hingga tiba waktu bebuka adalah lebih baik dan lebih berhati-hati terhadap hukum, sekaligus sebagai jalan keluar dari perselisihan pendapat ulama (dapat di lihat di Majmu’ al-Fatawa Syaikh Ibn Baz, hal 257).

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Ustaimin. Beliau berkata, memberikan suntikan pada otot atau pangkal paha tidak memberi dampak apapun bagi orang yang berpuasa dan tidak menyebabkan batal puasanya. Sebab tindakan medik seperti ini bukan pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan makna pembatal puasa.

Suntikan juga tidak dapat dimaknai sebagai makan dan minum karena ia memang bukan keduanya. Adapun yang berpengaruh terhadap puasa adalah suntik atau infus terhadap orang sakit maupun sehat yang bisa mencukupkan seseorang dari makan dan minum untuk beberapa waktu (dapat dilihat di Fatawa ash-Shiyam, hal. 220).

Al-Lajnah ad-Daimah, komisi fatwa di Saudi Arabia juga pernah ditanya tentang hukum berobat dengan suntikan atau infus di siang hari Ramadhan baik untuk tujuan mengenyangkan (التغذية) atau pun berobat. Fatwa komisi menjelaskan bahwa berobat dengan suntikan pada otot maupun nadi adalah boleh dilakukan di siang hari Ramadhan.

Berdasarkan pemeparan tadi, suntikan (الحقنة) yang diperkenankan untuk dilakukan di siang hari ketika puasa, baik wajib maupun sunnah adalah suntikan yang tidak bersifat mengenyangkan dan atau memberi efek seperti makanan dan minuman. Dan infus masuk dalam kategori ini sehingga orang yang sakit atau pun sehat jika mendapatkan infus di siang hari puasa, maka puasanya batal dan wajib mengqadla jika ia sedang berpuasa wajib.

Adapun suntikan untuk tujuan pengobatan dan tidak menimbulkan efek seperti makan dan minum, maka tidak mengapa dilakukan di siang hari saat puasa dan tidak menimbulkan dampak apapun, baik qadla apalagi kafarat. Namun menundanya hingga waktu berbuka -jika dimungkinkan- adalah lebih utama dan baik.

Demikian pembahasan tentang Hukum suntik dan infus diSaat Puasa Ramadhan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.